You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kafilah Jakarta Barat Dominasi STQ XXV Provinsi DKI
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kafilah Jakarta Barat Dominasi STQ XXV Provinsi DKI

Kafilah Jakarta Barat tampil sebagai juara umum dalam lomba Seleksi Tilawatil Quran (STQ) XXV tahun 2018 tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dari 16 kategori lomba, kafilah Jakarta Barat mendominasi raihan prestasi dengan menyabet juara di 11 kategori.

Pada tahun ini kita juga menggelar lomba defile

Kepala Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) DKI Jakarta, Ahmad Rohimin mengatakan, STQ tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 diikuti 129 peserta dari enam kota dan kabupaten. Kegiatan ini menyelenggarakan tiga cabang dengan 16 kategori lomba, yakni hifdzil, tafsir dan tilawah, mulai 11-14 Desember.

"Pada tahun ini kita juga menggelar lomba defile. Pemenang hanya kita siapkan sertifikat," ujarnya, Jumat (15/12).

129 Peserta Ikuti STQ Tingkat DKI Jakarta

Rohimin menjelaskan, juara umum defile kafilah utusan dari kota dan kabupaten diraih kafilah tuan rumah, Jakarta Timur. Sementara juara kedua diraih Jakarta Pusat disusul kafilah Jakarta Selatan yang meraih juara ketiga.

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar berharap DKI bisa mempertahankan juara umum.

"Saya optimis DKI bisa pertahankan juara umum di STQ Nasional tahun 2019 di Kalimantan Barat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11057 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye974 personBudhi Firmansyah Surapati